Selasa, 14 Desember 2010

KEJADIAN LUAR BIASA ( KLB )

WABAH

Wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka (UU No 4. Tahun 1984).

Suatu wabah dapat terbatas pada lingkup kecil tertentu (disebut outbreak, yaitu serangan penyakit) lingkup yang lebih luas (epidemi) atau bahkan lingkup global (pandemi).


OUTBREAK

Suatu episode dimana terjadi dua atau lebih penderita suatu penyakit yang sama dimana penderita tersebut mempunyai hubungan satu sama lain.


EPIDEMI

Keadaan dimana suatu masalah kesehatan (umumnya penyakit) yang ditemukan pada suatu daerah tertentu dalam waktu yang singkat frekuensinya meningkat.


PANDEMI

Keadaan dimana suatu masalah kesehatan (umumnya penyakit), frekuensinya dalam waktu singkat meningkat tinggi dan penyebarannya telah mencakup wilayah yang luas

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), suatu pandemi dikatakan terjadi bila ketiga syarat berikut telah terpenuhi:

timbulnya penyakit bersangkutan merupakan suatu hal baru pada populasi bersangkutan,

agen penyebab penyakit menginfeksi manusia dan menyebabkan sakit serius,

agen penyebab penyakit menyebar dengan mudah dan berkelanjutan pada manusia.

Suatu penyakit atau keadaan tidak dapat dikatakan sebagai pandemi hanya karena menewaskan banyak orang. Sebagai contoh, kelas penyakit yang dikenal sebagai kanker menimbulkan angka kematian yang tinggi namun tidak digolongkan sebagai pandemi karena tidak ditularkan.


ENDEMI

Keadaan dimana suatu masalah kesehatan (umumnya penyakit), frekuensinya pada wilayah tertentu menetap dalam waktu lama berkenaan dengan adanya penyakit yang secara normal biasa timbul dalam suatu wilayah tertentu.

Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah salah satu status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit.

1. Kriteria Kerja Kejadian Luar Biasa (KLB)

Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004. Kejadian Luar Biasa dijelaskan sebagai timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.

Kriteria tentang Kejadian Luar Biasa mengacu pada Keputusan Dirjen No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa. Menurut aturan itu, suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur:

Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal

Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu)

Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun).Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.

2. Kekebalan Kelompok (Herd Immunity)

Kekebalan Herd (atau kekebalan masyarakat) menjelaskan bentuk kekebalan yang terjadi ketika vaksinasi sebagian besar populasi (atau kelompok) memberikan ukuran perlindungan bagi individu yang belum mengembangkan kekebalan. teori imunitas Herd menyatakan bahwa, pada penyakit menular yang ditularkan dari individu ke individu, rantai infeksi mungkin akan terganggu ketika sejumlah besar populasi kebal terhadap penyakit. Semakin besar proporsi individu yang kebal, semakin kecil kemungkinan bahwa individu rentan akan datang ke dalam kontak dengan individu menular.


Estimasi Herd Imunitas ambang untuk penyakit yang dapat dicegah vaksin. Transmisi Penyakit ambang kekebalan R0 Herd:

Difteri Air liur 6-7 85%

Campak Airborne 12-18 83-94%

Gondong Airborne droplet 4-7 75-86%

Pertusis Airborne droplet 12-17 92-94%

Polio tinja-oral route 5-7 80-86%

Rubella Airborne droplet 5-7 80 - 85%

Cacar Sosial menghubungi 6-7 83-85%

R0 adalah bilangan reproduksi dasar, atau rata-rata jumlah kasus infeksi sekunder yang dihasilkan oleh kasus indeks tunggal dalam populasi benar-benar rentan.

Vaksinasi bertindak sebagai semacam firebreak atau firewall dalam penyebaran penyakit ini, memperlambat atau mencegah penularan lebih lanjut dari penyakit ini kepada orang lain. individu tidak divaksinasi secara tidak langsung dilindungi oleh individu divaksinasi, karena yang terakhir tidak akan kontrak dan menularkan penyakit antara individu yang terinfeksi dan rentan. Oleh karena itu, kebijakan kesehatan masyarakat imunitas kawanan dapat digunakan untuk mengurangi penyebaran penyakit dan menyediakan tingkat perlindungan ke subkelompok, rentan tidak divaksinasi. Karena hanya sebagian kecil dari populasi (atau kelompok) dapat dibiarkan tidak divaksinasi untuk metode ini menjadi efektif, dianggap terbaik tersisa untuk mereka yang tidak dapat dengan aman menerima vaksin karena kondisi medis seperti gangguan kekebalan atau untuk penerima transplantasi organ.

Kekebalan Herd hanya berlaku untuk penyakit yang menular. Ini tidak berlaku untuk penyakit seperti tetanus (yang menular, tetapi tidak menular), dimana vaksin hanya melindungi orang yang divaksinasi dari penyakit. Herd kekebalan seharusnya tidak dibingungkan dengan kekebalan kontak, sebuah konsep terkait dimana individu yang divaksinasi dapat 'menularkan' vaksin ke seseorang lainnya melalui kontak.

3. Langkah-Langkah Jika Terjadi Wabah

a. Konfimasi / menegakkan diagnosa

Definisi kasus

Klasifikasi kasus dan tanda klinik

Pemeriksaan laboratorium

b. Menentukan apakah peristiwa itu suatu letusan/wabah atau bukan

Bandingkan informasi yang didapat dengan definisi yang sudah ditentukan tentang KLB

Bandingkan dengan incidende penyakit itu pada minggu/bulan/tahun sebelumnya

c. Hubungan adanya letusan/wabah dengan faktor-faktor waktu, tempat dan orang

Kapan mulai sakit (waktu)

Dimana mereka mendapat infeksi (tempat)

Siapa yang terkena : (Gender, Umur, imunisasi, dll)

d. Rumuskan suatu hipotesa sementara

Hipotesa kemungkinan : penyebab, sumber infeksi, distribusi penderita (pattern of disease)

Hipotesa : untuk mengarahkan penyelidikan lebih lanjut

e. Rencana penyelidikan epidemiologi yang lebih detail Untuk menguji hipotesis

Tentukan : data yang masih diperlukan sumber informasi

Kembangkan dan buatkan check list.

Lakukan survey dengan sampel yang cukup

f. Laksanakan penyelidikan yang sudah direncanakan

Lakukan wawancara dengan :

1) Penderita-penderita yang sudah diketahui (kasus)

2) Orang yang mempunyai pengalaman yang sama baik mengenai waktu/tempat terjadinya penyakit, tetapi mereka tidak sakit (control)

Kumpulkan data kependudukan dan lingkungannya

Selidiki sumber yang mungkin menjadi penyebab atau merupakan faktor yang ikut berperan

Ambil specimen dan sampel pemeriksa di laboratorium

g. Buatlah analisa dan interpretasi data

Buatlah ringkasan hasil penyelidikan lapangan

Tabulasi, analisis, dan interpretasi data/informasi

Buatlah kurva epidemik, menghitung rate, buatlah tabel dan grafik-grafik yang diperlukan

Terapkan test statistik

Interpretasi data secara keseluruhan

h. Test hipotesa dan rumuskan kesimpulan

Lakukan uji hipotesis

Hipotesis yang diterima, dpt menerangkan pola penyakit :

1) Sesuai dengan sifat penyebab penyakit

2) Sumber infeksi

3) Cara penularan

4) Faktor lain yang berperan

5) Lakukan tindakan penanggulangan

Tentukan cara penanggulangan yang paling efektif.

Lakukan surveilence terhadap penyakit dan faktor lain yang berhubungan.

Tentukan cara pencegahan dimasa akan datang

i. Buatlah laporan lengkap tentang penyelidikan epidemiologi tersebut.

Pendahuluan

Latar Belakang

Uraian tentang penelitian yang dilakukan

Hasil penelitian

Analisis data dan kesimpulan

Tindakan penanggulangan

Dampak-dampak penting

Saran rekomendasi

4. PENANGGULANGAN WABAH

Penanggulangan KLB :

Upaya penanggulangan ini meliputi pencegahan penyebaran KLB, termasuk pengawasan usaha pencegahan tersebut dan pemberantasan penyakitnya. Upaya penanggulangan KLB yang direncanakan dengan cermat dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait secara terkoordinasi dapat menghentikan atau membatasi penyebarluasan KLB sehingga tidak berkembang menjadi suatu wabah (Depkes, 2000).

Penanggulangan KLB dikenal dengan nama Sistem Kewaspadaan Dini (SKD-KLB), yang dapat diartikan sebagai suatu upaya pencegahan dan penanggulangan KLB secara dini dengan melakukan kegiatan untuk mengantisipasi KLB. Kegiatan yang dilakukan berupa pengamatan yang sistematis dan terus-menerus yang mendukung sikap tanggap/waspada yang cepat dan tepat terhadap adanya suatu perubahan status kesehatan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan adalah pengumpulan data kasus baru dari penyakit-penyakit yang berpotensi terjadi KLB secara mingguan sebagai upaya SKD-KLB. Data-data yang telah terkumpul dilakukan pengolahan dan analisis data untuk penyusunan rumusan kegiatan perbaikan oleh tim epidemiologi (Dinkes Kota Surabaya, 2002).

Berdasarkan Undang-undang No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 560 tahun 1989, maka penyakit DBD harus dilaporkan segera dalam waktu kurang dari 24 jam. Undang-undang No. 4 tahun 1984 juga menyebutkan bahwa wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat, yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Dalam rangka mengantisipasi wabah secara dini, dikembangkan istilah kejadian luar biasa (KLB) sebagai pemantauan lebih dini terhadap kejadian wabah. Tetapi kelemahan dari sistem ini adalah penentuan penyakit didasarkan atas hasil pemeriksaan klinik laboratorium sehingga seringkali KLB terlambat diantisipasi (Sidemen A., 2003).

IIN YULIANTI

E2A009090

REGULER 1 2009


Tidak ada komentar:

Posting Komentar